Minggu, 05 Februari 2012

Akhirnya, Warteg di DKI Batal Kena Pajak 10 Persen

[imagetag]

Jakarta - Sekitar akhir tahun 2010 lalu, para pengusaha warung tegal (warteg) sempat dibuat panik akibat adanya rencana membebankan pajak pada usaha mikro tersebut. Saat itu disebutkan, warteg yang memiliki omset di atas Rp 1 juta berbulan akan dikenakan pajak 10 persen.

Sontak saja aturan itu ditentang para pengusaha warteg. Dan setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, akhirnya Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa usaha warteg yang memiliki omset penjualan di bawah Rp 200 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.

"Kebijakan ini tidak hanya berlaku di DKI Jakarta saja, tetapi juga berlaku di seluruh kabupaten atau kotamadya di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," terang Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Abdul Muis, Jakarta, Rabu (1/2/2012).

Dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, tidak ada pembahasan spesifik mengenai pajak yang dibebankan untuk tiap jenis restoran. Perda yang sah diberlakukan per Januari 2012 ini hanya mengatur pajak restoran sebesar 10 persen dengan melihat omset penjualan.

Dengan demikian, di Perda yang telah disetujui sejak akhir Desember 2011 lalu ini, ditegaskan bahwa warung makan tidak termasuk objek pajak restoran karena nilai penjualannya tidak melebihi Rp 200 juta per tahun, atau Rp 16,6 juta per bulan atau Rp 550 ribu per hari. Perda ini menggantikan Perda No 8 tahun 2003.

Iwan menambahkan, keputusan ini didapat setelah dilakukan pembahasan antara Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI dan rapat kerja Komisi C DPRD DKI bersama pihak eksekutif dan koperasi warteg (Kowarteg) sepanjang tahun 2011 lalu. Nilai tersebut lanjutnya, mengalami kenaikan dari yang diusulkan sebelumnya yaitu memberikan beban pajak pada warteg yang omset penjualannya di bawah Rp 60 juta per tahun.

"Kami memutuskan angka tersebut berdasarkan pertimbangan dan masukan dari rapat kerja Komisi C. Dalam rapat kerja tersebut Kowarteg menyebutkan omset penjualan warteg minimal 400 ribu per hari hingga 600 ribu per hari," tambahnya.

Perda Pajak Restoran ini ternyata sudah diresmikan sejak 29 Desember 2011 lalu. Ia mengaku pihaknya dalam tahap sosialisasi.

Terkait adanya beberapa pihak yang akan mengajukan uji materi Perda No. 11 tahun 2011 ke Mahkamah Agung (MA), bagi Iwan itu tidak masalah. Karena ia yakin tidak semua pihak sepakat dengan keputusan yang diambil.

"Itu langkah yang elegan. Kalau nanti MA menyetujui perubahan angka tersebut dan telah keluar fatwa MA, maka akan menggugurkan pasal 3 dalam perda tersebut. Namun secara formal perda baru itu sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri dan sudah dievaluasi Kementerian Keuangan. Jadi secara materi tidak ada pertentangan dengan undang-undang yang ada," jelas Iwan.

[imagetag]

Sigit Priambodo 01 Feb, 2012

Sparks 02 Feb, 2012


-
Source: http://hornyberat.blogspot.com/2012/02/akhirnya-warteg-di-dki-batal-kena-pajak.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar